Posts

Perencanaan Perencanaan Keuangan (Warisan) dengan Nilai yang Pasti

Image
Ada sebuah pepatah menarik: "Aku mengasihimu selagi aku masih hidup atau tidak" Kalau dipikir-pikir, bukti kasih kan hanya bisa ditunjukkan selama masih hidup. Ya salah satunya dengan memberi perhatian, menafkahi. Kalau sudah tutup usia, mau lakukan apa lagi? Kan sudah tidak bisa menghidupi orang yang dikasihi yang sudah ditinggalkan.  Lalu solusinya apa? Tentu saja: Warisan. Di mana harta warisan ini akan terbuka jika terjadi kematian (KUH Perdata Pasal 830) Warisan ini penting sekali dipersiapkan oleh orang yang memiliki tanggungan. Pada dasarnya, tanggungan itu bisa jadi Tanggungan ke pasangan & anak. Jika anda saat ini sudah menikah termasuk sudah memiliki anak, tentu anda bertanggung jawab untuk kebutuhan anak dan pasangan.  Tanggungan ke orang tua & saudara kandung . Jika anda saat ini belum menikah namun orang tua sudah pensiun ditambah masih ada saudara kandung yang belum produktif  (misalnya masih dalam pendidikan) , anda bertanggung jawab untuk penghidupan